Dukung Implementasi Kota Layak Anak di Kota Bengkulu

Sumber : kla.id
 Pernahkah kalian mendengar Kota Layak Anak ? Apa itu Kota Layak Anak? Program Kota Layak Anak tengah dikembangkan di Indonesia. Hingga Juni 2016 telah ada sekitar 312 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang telah mengimplementasikan KLA di wilayah mereka. Hal ini disebabkan karena kasus dan permasalahan yang menyangkut anak, jumlahnya semakin tinggi. Terlebih di kawasan perkotaan yang cepat sekali mengalami perubahan. Menyimak laporan dari UNICEF di tahun 2006 bahwa masih ditemukan anak yang tidak mendapatkan akses memadai terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan anak. Menyoroti aspek perlindungan anak, laporan dari UNICEF mencatat bahwa setidaknya terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 anak berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga rehabilitasi dan penjara serta 84 % dari anak-anak dihukum bersama dengan penjahat dewasa. Padahal seharusnya, lembaga rehabilitasi pada anak tidak bercampur dengan orang dewasa.
Prorgam Kota Layak Anak sendiri muncul melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam permen tersebut dijelaskan pada pasal 1 ayat 3 yang dimaksud dengan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
         Kota Bengkulu sebagai salah satu kawasan yang tengah berkembang pun turut serta mengimplementasikan program KLA ini. Dasar hukumnya, melalui terbitnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Keputusan Walikota Bengkulu Tahun 155 tahun 2016 mengenai Pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Bengkulu. Program KLA ini berupaya agar seluruh lapisan masyarakat dapat bekerjasama dalam memenuhi hak-hak pada anak. Adapun hak anak yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut :
  1. Hak Sipil dan kebebasan
  2. Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  3. Kesehatan dasar dan Kesejahteraan
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
  5. Perlindungan khusus 
       Kelima hak tersebut diharapkan dapat terealisasi dengan baik meskipun jelas tantangannya tidak mudah. Misalnya, pada hak sipil dan kebebasan diharapkan terbentuknya Forum Anak sebagai wadah dalam mengapresiasi pendapat anak. Sehingga anak diberi kesempatan untuk dapat menyalurkan pendapat dan masukan terkait program pemerintah yang tengah dan hendak dikembangkan, berekpresi serta mengaktualisasikan dirinya secara maksimal. Selanjutnya, hak anak yang terkait dengan aspek lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif diwujudkan melalui ketersediaan lembaga yang menangani kesejahteraan sosial anak. Sehingga dapat meminimalisir ekploitasi anak di bidang ekonomi, anak jalanan dan lain sebagainya. 


        Pada aspek kesehatan, pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menekan Angka Kematian Bayi, Gizi buruk pada bayi, menyediakan pojok ASI serta membentuk aturan kawasan Bebas Asap Rokok. Untuk Kawasan Bebas Asap Rokok sendiri, pemerintah kota Bengkulu telah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 dimana terdapat aturan yang melarang orang untuk merokok di 7 lokasi berikut : Dalam Angkutan Umum, Rumah Ibadah, Perkantoran, Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Kesehatan, Tempat Fasilitas Umum dan Tempat Bermain Anak-anak. Tak tanggung-tanggung bila diketahui merokok di 7 area tersebut maka hukumannya adalah penjara.
        Di bidang pendidikan,  upaya untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tengah dilakukan. Sejalan program pemerintah agar anak-anak dapat menuntaskan Wajib Belajar 12 tahun. Selain itu, adanya sekolah ramah anak yang mengacu pada penyediaan sarana serta prasarana yang memadai menjadi prioritas yang perlu dipikirkan bersama. Hal ini diselenggarakan dalam upaya menangani berbagai permasalahan kekerasan yang dialami oleh anak. Serta upaya menyediakan fasilitas yang aman dan nyaman bagi anak misalnya : melengkapi alat praktikum, menyediakan zona penyeberangan di depan sekolah yang aman bagi anak.
Sumber : kla.id
 Hal lain yang perlu dipenuhi terkait dengan hak di bidang ini ialah pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman yang dapat dimanfaatkan sebagai Ruang Bermain bagi anak. Selain Taman Smart City, Kota Bengkulu telah membangun Taman Pantai Berkas sebagai salah satu ruang publik yang kini mulai dapat dinikmati. 
sumber : wennipsari.blogspot.com
          Sebagai langkah dalam memenuhi hak perlindungan hukum pada anak,  salah satunya melalui pendekatan restorative justice dalam menangani persoalan anak-anak berhadapan dengan Hukum. Apa itu restorative justice ? Restorative justice  adalah upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan anak dengan menitik beratkan pada upaya merumuskan secara bersama-sama cara mengatasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dengan melihat dampaknya bagi anak di masa kini dan mendatang. Itulah beberapa hak yang merupakan kebutuhan dasar anak dan perlu dipenuhi dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena banyak sekali tantangan yang memang perlu dilewati, namun setidaknya ada harapan dan usaha yang dapat kita lakukan untuk mewujudkan KLA demi perbaikan kota kita tercinta.



8 komentar

  1. Hallo Mba Ika, semoga Bengkulu semakin mantap dengan terwujudnya upaya pencapaian KLA yaa, serta semoga disusul oleh kota-kota lainnya di Indonesia. Aamiin

    BalasHapus
  2. Wah keren nih. Harus didukung banget program ini

    BalasHapus
  3. Aku mendukungs ekali implementasi Kota Layak Anak ka, karena ini akan sangat baik untuk pertumbuhan anak-anak yang tentunya nanti juga berpengaruh dengan kebahagiaan warga kota, hu um

    BalasHapus
  4. wih... aku baru tau lho ada kota layak anak untuk memberikan perlindungan terhadap nih.. semoga ke depannya kekerasan terhadap anak dpat dihilangkan ya ^^

    BalasHapus
  5. Intinya perlu dukungan semua pihak untuk menyukseskan Program Kota Layak Anak. Artikel yang bagus, Bu.

    BalasHapus
  6. Sepakat!
    Mewujudkan Bengkulu jadi kota layak anak, bukan hal gampang, makanya butuh support juga dari semua pihak ya Mbak :)

    BalasHapus
  7. Iyah, harus mulai ada, kadang bingung mau ngajak anak kemana

    BalasHapus
  8. Mudah-mudahan tercapai ya mbak, pertama Bengkulu kemudian semua provinsi disini

    BalasHapus

Terimakasih banyak telah berkunjung ke Blog Saya
Semoga silaturahmi senantiasa terjalin (^_^)